Get me outta here!

Selasa, 19 November 2013

Makalah HAM dan Hubungan HAM dengan Perikanan


Makalah HAM dan Hubungan HAM dengan Perikanan
A. Pendahuluan
      Pada bagian pendahauluan, akan menjelaskan tentang pengertian HAM secara luas dan mendasar dan perikanan di indonesia.
      Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
      Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
      Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain..
            Pada indonesia Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
            Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

Ø  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

Ø  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

Ø  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
            Indonesia merupakan negara kepulaun dengan panjang garis pantai 81.000  dengan luas lautan 5,8 juta km persegi dan luas daerah umun 54 jt ha. Dengan indonesia sebagai negara kepulauan yang berarti pula indonesia merupakan negara maritim. Negara maritim memiliki tingkat perikanan yang lebih tinggi dibandingkan negara negara yang bukan negara maritim atau bukan negara kepuluan.
            Secara garis besar Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikanamfibi dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI no. 9/1985 dan UU RI no. 31/2004, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.
            Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan pangan bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi olahragarekreasi (pemancingan ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat perhiasan atau mengambil minyak ikan. Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasanpembibitanpembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpanmendinginkan atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis).


B. Pembahasan
            Pada bagian pembahasan akan menjelaskan tentang hubungan anatara Hak Asasi dengan perikanan di indonesia yang lebih menekanan kan tentang hak dalam perikanan secara tradisional (traditional fishing right)
            Berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), sebelumnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) disingkat UNCLOS juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958.
·         Aturan mengenai hak perikanan tradisional dalam UNCLOS 1982 sangat sedikit,tertuang dalam satu pasal, yaitu Pasal 51 yang isinya: “Tanpa mengurangi arti pasal 49,negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairankepulauan. Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan demikian,termasuk sifatnya, ruang lingkup, dan daerah di mana hak dan kegiatan demikianberlaku, atas permintaan salah satu negara yang bersangkutan harus diatur denganperjanjian bilateral antara mereka. Hal demikian tidak boleh dialihkan atau dibagidengan negara ketiga atau warga negaranya.

·         Berdasarkan Pasal 46 UNCLOS 1982, negara kepulauan merupakan suatu negara yang seluruhnya terdiri satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulaulainnya. Sedangkan kepulauan berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau,perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu denganlainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, dan politik, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

Terkait dengan ini, kita mesti mengingat pernyataan Prof Hasjim Djalal, yaitu

            Bahwa traditional fishing rights (hak perikanan tradisional) harus dibedakan dengan traditional rights to fish (hak menangkap ikan). Hal ini dikarenakan,traditional rights to fish diartikan bahwa setiap negara secara tradisional atau hukum berhak menangkap ikan di laut bebas, tanpa memerhatikan apakah mereka memang pernah atau tidak melaksanakan hak itu. Traditional fishing rights diartikan bahwa hak menangkap ikan tersebut timbul justru karena di dalam praktik, mereka telah melakukan penangkapan-penangkapan ikan di perairan-perairan tertentu. Dengan kata lain, hak perikanan tradisional muncul karena suatu masyarakat nelayan telahmelakukan kegiatannya secara turun-temurun dan berlangsung lama.

            Oleh karena itu, Prof Hasjim Djalal menegaskan bahwa untuk dapat dianggap termasuk kategori
traditional fishing rights haruslah diperhatikan beberapa ketentuan, yaitu:

·         nelayan-nelayan yang bersangkutan secara tradisional telah menangkap ikan di suatu perairan tertentu

·         nelayan-nelayan tersebut telah menggunakan alat-alat tertentu secara tradisional

·         hasil tangkapan mereka secara tradisional adalah jenisikan tertentu

·         mereka yang melakukan penangkapan ikan tersebut haruslahnelayan yang secara tradisional telah     melakukan penangkapan ikan di daerah tersebut

            Tetapi sampai saat ini, masih terdapat kesimpang siuran mengenai pengertian Hak Penangkapan Ikan Tradisional atau Traditional Fishing Right. Ada yang menginterpretasikan Tradisional Fishing Right sebagai hak penangkapan ikan tradisional dan ada pula yang menginterpretasikannya dengan hak tradisional atas perikanan.Hal ini pun dikemukakan oleh Hasyim Djalal yang mengatakan bahwa concept of tradisional fishing rigt should be clearly distinguised from the concept of traditional rigt to fishTradisional right to fish atau hak tradisional atas perikanan dilaksanakan di laut lepas berdasarkan kebebasan di laut lepas sebagaimana di atur dalam rezim hukum laut lepas. Sedangkan tradisional fishing right dilaksanakan pada bagian laut yang berada dibawah yurisdiksi negara pantai, yaitu pada perairankepulauan dan pada ZEE.

            Meskipun hak penangkapan ikan tradisional telah diakui sebagai hak yang dilindungi oleh hukum internasional, pelaksanaan hak penangkapan ikan tradisional tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional negara pantai. Artinya, hak ini perlu diatur sesuai arah kebijakan negara pantai di bidang perikanan, antara lain, tidak bertentangan dengan pengembangan industri perikanan negara pantai,dan juga harus tidak menimbulkan kerugian terhadap posisi nelayan negara pantai. Dengan demikian dapat dipahami bahwa apabila nelayan yang melaksanakan hak penangngkapan ikan tradisional menggunakan peralatan dan kapal yangmodern tentu akan menimbulkan gangguan terhadap posisi nelayan negara pantai.





C. kesimpulan

            Pada kesimpulan akan menyimpulkan tentang HAM (Hak Asasi Manusia), Perikanan di  Indenesia, Hubungan antara Hak asasi dengan Perikanan.
·         Hak asasi manusia harus dijunjung tinggi untuk di setiap daerah, pada dasarnya yaitu sesama manusia, karena juga HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebaradaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

·         Perikanan di indonesia harus dikembangkan,karena indonesia adalah negara kepulaun yang kaya dengan sumberdaya lautnya dan potensi keahlian dari orang indonesia sendiri harus mendukung.

·         Hubungan antara hak asasi dengan perikanan adalah menjunjung tinggi  tenggang rasa antar negara tentang penangkapan perikanan secara tradisional dan Dengan demikian pula untuk dapat dikategorikan sebagai hak perikanan tradisional haruslah memenuhi empat kriteria, yaitu nelayannya, daerah yang mereka kunjungi,kapal atau alat tangkap yang mereka gunakan, dan jenis ikan yang ditangkap











Daftar Pustaka

http://www.indomarine.or.id/english/detailnews.php?id=123&page=artikel









Tidak ada komentar:

Posting Komentar